Senin, 29 Mei 2017

UAS Multidisiplin



Tema: Kajian multidisiplin permasalahan dan solusi pada
pembelajaran dan penilaian
Judul: Analisis kritis pelaksanaan standar penilaian pendidikan di SD
Ivan Stevanus
NIM: 16706261002

ABSTRAK
Proses pembelajaran dan proses penilaian berlangsung terpadu dan saling berkaitan. Penilaian merupakan komponen yang tidak terpisahkan dalam proses pembelajaran.  Dalam penerapan kurikulum 2013 para guru diarahkan untuk menerapkan penilaian autentik. Penilaian auntentik merupakan jenis penilaian yang mengarahkan peserta didik untuk mendemonstrasikan keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan dan situasi yang dijumpai siswa dalam dunia nyata. Penilaian ini hendaknya dilakukan secara terus menerus selama kegiatan pembelajaran berlangsung dan meliputi seluruh aspek domain penilaian. Penilaian ini cenderung berfokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual bagi peserta didik yang memungkinkan mereka secara nyata menunjukkan kompetensi atau keterampilan yang dimilikinya. Pembelajaran yang berkualitas akan diperoleh hasil belajar yang maksimal. Hasil pembelajaran juga akan diukur melalui evaluasi akhir berbentuk ujian sekolah. Ujian sekolah yang baik apabila dapat mengakomodasi dan mengoptimalkan kemampuan dan kompetensi siswa. Pemerintah dipandang penting menyelenggarakan ujian sekolah yang berkualitas sehingga dapat memetakan mutu suatu satuan pendidikan (sekolah). Pemerintah hendaknya lebih fokus pada pembinaan para guru agar dapat menyelenggarakan pembelajaran dan penilaian yang berkualitas dengan berpedoman pada penilaian autentik dalam kurikulum 2013 daripada mengadakan moratorium ujian sekolah. Dengan demikian akan dapat dihasilkan siswa yang memiliki kompetensi meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang lebih optimal dalam era dunia global.
Kata kunci: penilaian autentik, aspek penilaian kurikulum 2013, ujian sekolah

PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan di setiap Negara. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Th 2003 pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran. Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki ketrampilan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat dan Negara.
Banyak para ahli mengakui bahwa pendidikan adalah hal yang paling penting dalam kehidupan manusia. Setiap negara-bangsa di dunia memiliki tujuan sendiri yang diwujudkan dalam filsafat negara dan konstitusi yang akan berhasil dibuktikan dengan dukungan dari implementasi yang baik dari sistem pendidikan. Selain itu, hak pendidikan untuk semua orang yang telah disepakati oleh negara-negara dalam Pasal 26 (1) dari Deklarasi Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa, yang mengatakan:
"Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidaknya pada tahap dasar dan fundamental. pendidikan dasar harus diwajibkan. pendidikan teknis dan profesional harus dibuat tersedia secara umum dan pendidikan tinggi harus terbuka untuk semua atas dasar kebaikan. "
Untuk mencapai tujuan pendidikan yang mulia ini disusunlah kurikulum yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan dan metode pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Untuk melihat tingkat pencapaian tujuan pendidikan, diperlukan suatu bentuk evaluasi. Dengan demikian, evaluasi pendidikan merupakan salah satu komponen utama yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pendidikan.
Dalam Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap brbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Lebih lanjut sisdiknas menjelaskan evaluasi pendidikan pada Bab XVI pasal 57 yang berbunyi: 1). Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 2). Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan. Pada pasal 58 berbunyi bahwa: 1). Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. 2). Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Pada pasal 59 berbunyi bahwa: 1). Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 2). Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 58. 3). Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


PEMBAHASAN
Dalam pelaksanaan di lapangan menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh pemerintah dengan berpedoman kepada Sistem Pendidikan Nasional pada kenyataannya dalam beberapa hal sejalan, namun ada yang tidak sejalan sebagai mestinya. Hal-hal tersebut akan dipaparkan sebagai berikut.
Lingkup Penilaian di SD
              Penilaian hasil belajar peserta didik pada tingkat Sekolah Dasar meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan. Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik. Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik. Penilaian keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu (Permen No 23 tahun 2016).
Dalam kurikulum 2013, penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku sesuai budi pekerti dalam rangka pembentukan karakter peserta didik sesuai dengan proses pembelajaran (Permendikbud No 53 tahun 2015). Selanjutnya (Sani, 2016) menyatakan bahwa penilaian sikap merupakan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu. Sikap juga sebagai  ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki seseorang. Sikap terdiri dari tiga komponen yaitu  afektif, kognitif dan  konatif.  Komponen afektif adalah persepsi yang dimiliki seseorang atau penilaian nya terhadap sesuatu obyek. Sedangkan komponen kognitif adalah kepercayaan atau keyakinan seseorang mengenai obyek. Adapun komponen konatif adalah  kecenderungan untuk berperilaku atau berbuat dengan cara-cara tertentu berkenaan dengan kehadiran obyek sikap. Menurut Permendikbud nomor 53 tahun 2015, bahwa pendidik  dapat menilai  aspek pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan dan penugasan.  Hal ini sesuai dengan   Permendikbud nomor  23 tahun 2016 pada pasal 9 disebutkan bahwa penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes  tulis, lisan dan penugasan. Pendidik wajib menilai aspek keterampilan siswa melalui penilaian kinerja, yaitu menuntut peserta didik untuk mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu melalui tes praktik, proyek, dan penilaian portofolio (Sani, 2016). Penilaian yang baik  harus dapat memberikan informasi yang cukup bagi guru untuk dapat mengambil keputusan dan umpan balik. Pemilihan metode, teknik dan alat penilaian yang tepat sangat menentukan jenis informasi yang ingin digali dari proses penilaian. Guru dapat melakukan penilaian dengan cakupan materi dan kompetensi yang tidak terlalu banyak tetapi informasi yang diperoleh dari hasil penilaian tersebut cukup dalam dan luas. Oleh karena itu bentuk soal dan penugasan yang terbuka (open ended) seperti soal uraian dan pemecahan masalah sangat dianjurkan untuk ulangan harian yang disiapkan guru. Sedangkan bentuk soal yang tertutup, seperti pilihan ganda  dan uraian  terstruktur lebih dianjrkan untuk penilaian yang kompetensi atau materi yang  bersifat luas dan komprehensif seperti pada  ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas (Sani, 2016). Guru hendaknya melakukan analisis terhadap hasil penilaian dan kinerja peserta didik secara seksama ketika melakukan penilaian, untuk melihat adanya kesalahan yang dilakukan oleh peserta didik dan sekaligus untuk melihat hal-hal positif yang ditunjukkan oleh peserta didik. Hal-hal positif yang dapat diamati, misalnya jawaban benar diluar perkiraan atau cakupan yang ada pada guru. Peserta didik yang cerdas dan memiliki pengetahuan serta pengalaman, mungkin memberikan jawaban dan penyelesaian masalah yang tidak tersedia pada bahan yang diajarkan di kelas. Guru juga dapat mengidentifikasi adanya pola kesalahan yang umum dilakukan peserta didik dalam menjawab atau menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan kompetensi tertentu. Identifikasi pola kesalahan tersebut dapat membantu guru dalam melakukan perbaikan dan penyesuaian program pembelajaran. Analisis terhadap kesalahan jawaban dan kekeliruan penyelesaian masalah yang diberikan peserta didik sangat berguna untuk merencanakan perbaikan miskonsepsi dan ketidakjelasan dalam proses pembelajaran. Guru seharusnya memberikan perbaikan secara khusus terhadap kesalahan-kesalahan yang bersifat umum tersebut (Sani,2016).
Dalam pelaksanaannya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Dari hasil observasi yang terfokus pada penilaian, menghasilkan temuan bahwa penilaian dalam kurikulum 2013 terlalu rumit sehingga guru mengalami kesulitan. Kerumitan ini mengenai banyaknya aspek penilaian yang harus dilakukan oleh guru. Dalam Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar yakni penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (Ningsih,2017). Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian. Dalam pelaksanaan di lapangan penerapan ketiga aspek penilaian tidak mudah diterapkan bagi siswa. Sebagai contoh bahwa penilaian sikap di sekolah dasar dapat dilakukan oleh guru kelas, guru pelajaran agama, PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Namun teknik penilaian yang digunakan meliputi: observasi, wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record) sebagai unsur penilaian utama tidaklah mudah dilaksanakan, mengingat gurupun wajib menilai aspek yang lain. Dalam penilaian aspek sikap dikenal juga teknik penilaian diri. Teknik penilaian diri dan penilaian antar-teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik. Teknik penilaian ini baik namun perlu dikaji kembali apabila guru memiliki jumlah peserta didik yang relatif banyak di dalam kelas.
Dalam melakukan penilaian kompetensi sikap, sebagian besar guru tidak menggunakan teknik penilaian diri. Dan sebagian kecil guru pengguna penilaian diri ini merasa bahwa penilaian diri kurang maksimal. Hal ini disebabkan karena siswa merasa kesulitan dalam menjawab penilaian diri dan siswa tidak memahami bahwa dalam menjawab penilaian diri harus jujur dan apa adanya. Problematika ini sesuai dengan kelemahan penilaian diri yang diungkapkan Kunandar (2014:135) yakni bahwa penilaian diri cenderung subjektif, data mungkin ada yang pengisiannya tidak jujur, sehingga hasilnya kurang akurat. Solusi yang dapat dilakukan yakni guru berulangkali menjelaskan cara pengerjaan lembar penilaian diri dan melakukan penilaian diri satu kali dalam satu semester. Selanjutnya, sebagian besar guru menggunakan teknik penilaian antar teman untuk menilai kompetensi sikap. Permasalahannya yakni penilaian diri dirasa kurang valid, ada keberpihakan dan penilaian menjadi tidak objektif. Hal ini disebabkan tidak semua siswa jujur, dan untuk siswa kelas bawah masih terlalu kecil. Solusi yang dilakukan guru yakni memberi pengertian kepada siswa bahwa dalam menjawab penilaian antar teman harus jujur. Ada pula guru yang menggunakan teknik penilaian antar teman sebagai tambahan atau pelengkap dan ada pula guru yang menggunakan penilaian antar teman hanya sekedar untuk administrasi. Sebenarnya yang diharapkan dalam penilaian antar teman supaya peserta didik saling menilai temannya terkait dengan pencapaian kompetensi, sikap, dan perilaku keseharian peserta didik. (Majid, 2015:174).
Penilaian pengetahuan dilakukan guru dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam berbagai tingkatan proses berpikir. Dalam melakukan penilaian dengan teknik tertulis sebagian besar guru mengalami problematika pada kompetensi dasar. Faktor penyebabnya yakni bunyi kompetensi dasar yang berbeda-beda, kompetensi dasar terlalu banyak, dan waktu yang terbatas. Cara guru mengatasi hal tersebut dengan mencari informasi terbaru berkenaan dengan pembelajaran dan guru harus up to date. Guru juga menghilangkan kompetensi dasar yang tidak sesuai dengan siswa di kelasnya karena mempengaruhi nilai siswa. Hal ini jelas tidak sesuai dengan karakteristik penilaian hasil belajar dalam kurikulum 2013 yang memiliki karakteristik belajar tuntas (mastery learning), penilaian autentik, berkesinambungan, berdasarkan kriteria dan menggunakan teknik penilaian yang bervariasi (Sani, 2016). Lebih lanjut, Sani (2016) menjelaskan bahwa peserta didik yang belum tuntas belajar pada kompetensi dasar tertentu, khusus kompetensi aspek pengetahuan dan keterampilan tidak diperkenankan melanjutkan pada kompetensi dasar berikutnya. Jadi artinya peserta didik harus memenuhi kriteria ketuntasan indikator nilai yang telah ditetapkan sebelumnya dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik. Asumsi yang digunakan dalam belajar tuntas adalah bahwa peserta didik dapat belajar apapun, hanya membutuhkan waktu yang berbeda-beda dalam penguasaan pengetahuan dan kompetensi. Peserta didik yang lambat perlu waktu lebih lama untuk materi atau kompetensi yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya (Sani,2016).
 Sebagian besar guru mengalami problematika dalam penilaian kompetensi pengetahuan dengan teknik lisan. Problematikanya yakni tes lisan kurang maksimal karena kadang siswa kurang fokus. Kurang fokus ini sebabkan oleh keterbatasan siswa dalam menyerapkan pengetahuan (Ningsih, 2017). Kondisi ini hendaknya segera diantisipasi oleh guru. Tes lisan umumnya diajukan pada saat proses pembelajaran. Guru dapat mengajukan tes lisan atau pertanyaan dengan tingkat kesukaran yang beragam, mulai dari tingkat ingatan (C1) sampai tingkat kreasi (C6). Agar teknik lisan dapat mengoptimalkan siswa fokus dalam pelajaran, maka guru perlu memperhatikan kalimat yang digunakan sesuai dengan perkembangan bahasa anak, struktur pertanyaan sesuai urutan dari pertanyaan yang mudah sampai yang sulit, dan memberikan waktu unggu (waiting time) untuk menjawab pertanyaan, karena setiap siswa memiliki kemampuan berbicara dan berpikir yang berbeda.
Penilaian keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi dasar aspek keterampilan untuk menentukan teknik penilaian yang sesuai. Tidak semua kompetensi dasar dapat diukur dengan penilaian kinerja, penilaian proyek, atau portofolio. Penentuan teknik penilaian didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur. Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (dunia nyata). Teknik penilaian yang digunakan pada penilaian kinerja, proyek dan portofolio.
Pada kenyataannya aspek sikap menunjukkan kepribadian dan karakter siswa, aspek pengetahuan menunjukkan kecerdasan siswa, dan aspek keterampilan menunjukkan kecerdasan siswa. Dari adanya tiga aspek yang harus dinilai tersebut, yang menjadi problematika adalah dalam penilaian kurikulum 2013 yang ditekankan sebagai penilaian autentik ini, membuat guru mengalami beberapa hambatan yakni aspek-aspek penilaian yang masih dijabarkan lagi menjadi unsur-unsur. Misalnya dalam penilaian aspek sikap guru harus mengisi lembar penilaian dan menggunakan berbagai teknik penilaian, dalam penilaian keterampilam guru juga harus melakukan penilaian observasi dan portofolio kegiatan siswa, dan untuk penilaian pengetahuan dilakukan dengan tes maupun non tes. Dengan adanya tiga aspek penilaian ini, menimbulkan kebingungan dan mengakibatkan penilaian rekayasa, khususnya dalam penilaian sikap.
Penilaian pembelajaran dengan menggunakan penilaian autentik yang meliputi penilaian aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif pada kurikulum 2013 ini harus dipahami secara mendalam oleh guru-guru mengingat bahwa dalam mengukur kompetensi siswa tidak cukup hanya dengan tes kognitif saja, karena tes untuk aspek kognitif tersebut belum menunjukkan kompetensi apa saja yang dimiliki siswa.  Penilaian autentik (Authentic assessment) adalah untuk mengukur kemampuan siswa untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan berpikir mereka untuk memecahkan tugas-tugas yang mensimulasikan peristiwa atau kegiatan dunia nyata (Anderman and Anderman, 2009). Namun penilaian autentik pada pembelajaran kurikulum 2013 yang menjadi tanggung jawab guru ini belum dilaksanakan dengan baik, yakni banyak dijumpai guru-guru yang mengalami kesulitan guru dalam melakukan penilaian autentik khususnya pada teknik-teknik penilaian (Ningsih,2017).
Lebih lanjut Ratna (2015) menyatakan bahwa hambatan penilaian kurikulum 2013 adalah guru SD setiap hari melakukan pembelajaran di kelas dengan penilaian ke tiga aspek yaitu ada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari beberapa kriteria, yang dinilai, dengan waktu terbatas. Kenyataannya guru tidak mampu memeriksa hingga selesai setiap harinya. Akibatnya pekerjaan menjadi menumpuk. Selain itu juga belum ada pedoman resmi dari pemerintah untuk penilaian pada kurikulum 2013. Dalam kondisi ini jelas penerapan Permendikbud no 23 tahun 2016 belum optimal, khususnya pasal 5 tentang prinsip penilaian yaitu belum terlaksananya penilaian yang sistematis yaitu penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku serta penilaian yang beracuan kriteria yang didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang diterapkan.
Ketiga aspek penilaian masih terkesan berdiri dan berlangsung masing-masing sehingga prinsip penilaian yaitu adanya prinsip menyeluruh dan berkesinambungan yang berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi belum optimal sehingga berbagai teknik dan prosedur penilaian untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik belum berjalan sesuai yang diamanatkan permendikbud no 23 tahun 2016. Kondisi guru yang kesulitan dalam menerapkan penilaian berdasarkan pedoman kurikulum 2013 memperjelas bahwa guru yang melaksanakan evaluasi hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan sesuai amanah Sisdiknas no 20 tahun 2003 belum optimal. Hal ini ditunjukkan dengan guru belum memahami prosedur penilaian dalam kurikulum 2013.
Penilaian merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian kurikulum dan berhasil tidaknya proses pembelajaran. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan yang ada dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan (Merta dkk,2015). Menurut Daryanto (2014) penilaian adalah rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga dapat menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Penilaian yang dilakukan guru di kelas terkait dengan kegiatan dengan kegiatan belajar mengajar merupakan sebuah proses menghimpun fakta-fakta dan dokumen belajar siswa untuk melakukan perbaikan program pembelajaran.
Penilaian juga dapat memberikan umpan ballik kepada pendidik agar menyempurnakan perencanaan dan proses pembelajaran. Standar penilaian bertujuan untuk menjamin perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya, dan pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2016 bahwa penilaian hasil belajar  oleh satuan pendikan dan pemerintah berbentuk ujian sekolah. Sebagai umpan balik bagi guru, maka ujian sekolah dipandang penting dilaksanakan setelah guru melaksanakan penilaian autentik di kelas. Salah satu prinsip penilaian yang wajib dilaksanakan adalah penilaian harus terpadu, artinya penilaian merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari pembelajaran. Oleh karena itu penilaian autentik yang mengembangkan tiga aspek seperti aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan akan diuji melalui penilaian hasil belajar berbentuk ujian sekolah.  
Ujian Sekolah
Ujian sekolah menurut Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2016 merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Namun pada kenyataannya pemerintah akan mengkaji kembali pelaksanaan ujian nasional. Menurut pemerintah, pihaknya sudah lama mengkaji perihal pelaksanaan ujian nasional hingga mendapat kesimpulan bahwa Kementerian Pendidikan menghentikan ujian nasional. Pemerintah menuturkan kajian tersebut sesuai dengan amanat Nawacita pemerintah Presiden Joko Widodo bahwa ujian nasional harus dievaluasi. Pemerintah beralasan, rencana moratorium pelaksanaan ujian nasional dilakukan lantaran kondisi Indonesia yang beraneka ragam. Pemerintah menegaskan bahwa ujian nasional dalam batasan-batasan tertentu tidak dapat mengakomodasi (keanekaragaman) yang terjadi di Indonesia. Pemerintah menuturkan langkah berikut yang perlu ditempuh adalah mengajukan permohonan persetujuan moratorium kepada Presiden dan nantinya akan diikuti dengan inpres (instruksi presiden).” Pemerintah mengatakan moratorium ujian nasional dilakukan untuk semua jenjang pendidikan, mulai sekolah dasar hingga menengah atas. Tapi, sebagai pengganti ujian nasional, masing-masing daerah dimungkinkan mengadakan ujian untuk masing-masing jenjang sekolah.
Walaupun demikian Kementerian Pendidikan tetap akan mengawasi pelaksanaan ujian di masing-masing daerah. Pemerintah mengaku belum mengetahui sampai kapan moratorium ujian nasional dilakukan. Bisa juga ujian nasional kembali dilakukan. Namun, penghapusan UN ini hanya untuk sekolah-sekolah yang berada di atas standar nasional nilai integritas dan skor akademiknya. Pemerintah menuturkan UN selama ini bertujuan untuk pemetaan sekolah secara nasional. Sejauh ini, sudah banyak sekolah yang levelnya sudah di atas standar nasional yang telah ditetapkan berdasarkan nilai integritas dan skor akademik. Data Kemendikbud, jumlah sekolah yang standarnya sudah di atas
standar nasional mencapai 30 persen. Itu artinya, bakal ada sekitar 29 ribu sekolah yang bebas dari ujian nasional mulai 2017. Menteri berpendapat bahwa sekolah tersebut tidak perlu mengikuti ujian nasional karena telah diatas standar. Hal ini akan menghemat biaya (Pikiran Rakyat,2016).

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut masih akan didiskusikan dengan banyak pihak. Tapi, keputusan tersebut akan segera dilakukan. Penghapusan ujian di sekolah di atas standar nasional itu dianggap tidak akan memperlebar kesenjangan antar sekolah. Menteri kembali mengungkapkan selama ini UN ditujukan untuk pemetaan sekolah secara nasional. Sehingga pemerintah bisa tahu kondisi sekolah dan memberikan langkah-langkah perbaikan sesuai kebutuhan.
Pemerintah menyatakan, jika moratorium resmi berlaku, pemerintah akan fokus pada peningkatan kualitas guru dan merevitalisasi sekolah. termasuk pembenahan kurikulum. Menurut menteri treatmen bentuk bimbingan bisa bermacam-macam. Revitalisasi sekolah akan kami singkronkan dengan treatmen itu dan pembenahan fisik kurikulum lingkungan. Moratorium tersebut tidak bisa dipastikan akan berlaku sampai kapan yang jelas sesuai keputusan MA, UN bisa kembali dilaksanakan setelah perbaikan-perbaikan sekolah.
Seperti diketahui, Ujian Nasional tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Saat Kemendikbud masih berada di bawah kepemimpinan Anies Baswedan, Ujian Nasional hanya dijadikan sebagai pemetaan indeks integritas. Namun hasil Ujian Nasional masih digunakan sebagai salah satu pertimbangan Perguruan Tinggi dalam penerimaan mahasiswa baru.
Lepas dari kendala teknis, rencana menangguhkan Ujian Nasional dan membuatnya murni sebagai alat pemetaan kualitas pendidikan di daerah-daerah dipandang baik, hanya saja bagaimana cara standarisasi pendidikan atau mengukur tingkat keberhasilan pembelajaran di semua daerah di Indonesia yang beragam ini. Apabila tiada ukuran standar, masyarakat tidak mengetahui apa saja kompetensi yang diraih masing-masing sekolah dan apakah kompetensi itu sudah sesuai dengan kebutuhan nasional.
Kebijakan dalam pendidikan tentu harus memandang dari berbagai aspek. Peretz (2009) berpendapat bahwa kebijakan pendidikan adalah kebijakan yang secara sistemik mampu merespon secara kondisi dan kebutuhan yang terjadi dalam dunia global, meskipun perlu memperhatikan kondisi lokal. Kedua pengaruh baik global maupun lokal perlu mendapatkan perhatian. Rosekrans (2006) berpendapat bahwa sistem pendidikan berubah perlahan-lahan dan memerlukan proses yang kompleks dari perencanaan dan pelaksanaan. Tantangan yang dihadapi sistem pendidikan saat ini membutuhkan pengetahuan baru tentang prioritas kebijakan dan intervensi yang efektif untuk membuat perubahan yang diinginkan. Sejauh mana pengetahuan ini dapat dibuat dan dibagi secara kolektif dapat membuat perbedaan dalam bagaimana pengetahuan ini diterjemahkan ke dalam praktik pendidikan baru. Pendapat ini diteguhkan oleh Swanson dan Barlage (2006) bahwa sangat penting untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan kebijakan di bidang pendidikan dan cara-cara di mana mereka beroperasi dalam model pembuatan kebijakan. Swanson dan Barlage (2006) mengatakan bahwa ada empat kategori faktor yang berpengaruh dalam membuat kebijakan pendidikan yang saya coba pahami dalam konteks di Indonesia yaitu:
1.    Adanya studi, artinya perlu ada kajian empiris/penelitian maupun teoretis mendalam, tidak sekedar wacana yang didasarkan pada situasi dan pengalaman saja.
2.    Peran organisasi pendidikan seperti PGRI maupun himpunan profesional pendidikan, dimana ada diskusi dan dialog sebelum kebijakan ditetapkan.
3.    Kondisi masyarakat sebagai pelaku maupun penerima kebijakan.
4.    Sumber informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Informasi dapat dilihat dari data dan fakta baik lokal maupun global.
Kebijakan pendidikan juga perlu mencermati situasi dan fakta secara global. Data secara global menunjukkan bahwa hasil prestasi kita masih menunjukkan hasil yang memprihatinkan. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Biro Pendidikan dan Kampanye Global untuk Asia Pasifik tahun 2005 yang mengukur kualitas pendidikan dasar di antara negara-negara berkembang di Asia Pasifik menunjukkan bahwa Indonesia peringkat ke-10 dari 14 negara yang disurvei dengan skor 42 dari 100 dan rata-rata kualifikasi E. Trend in International Mathematics and Science Study  (TIMSS) tahun 2011 yang menguji kualitas siswa kelas 8 pada Matematika dan Sains menunjukkan bahwa Indonesia berada pada peringkat ke-38 di Matematika dari 45 negara dengan rata-rata 385, lebih rendah dari standar internasional, yaitu 500. Sementara dalam Sains, Indonesia peringkat ke-40 dari 45 negara dengan rata-rata 406. Penilaian lain yang dilakukan pada tahun 2011 oleh Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS) yang mengukur kualitas literasi membaca siswa di kelas 4 menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 42 tempat dari 45 negara. Analisis lebih lanjut dari jumlah tersebut mengatakan bahwa hanya sedikit membaca bahan-sekitar 30% dari semua teks baca yang dapat dipahami oleh murid. Setelah itu, berdasarkan penilaian terbaru dari kualitas pendidikan di Indonesia dilakukan oleh Program for International Student Assessment (PISA) tahun 2012 yang diukur kemampuan siswa pada Matematika, Sains, dan Reading, peringkat Indonesia berada pada peringkat 64 di antara 65 negara yang disurvei (Sweinstani, 2016).
Kebijakan pendidikan perlu melihat kondisi Indonesia di era globalisasi. Sebagai contoh seperti yang telah diketahui bahwa dalam era globalisasi ini adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) membuat persaingan ekonomi dan sosial semakin ketat. Adanya persaingan yang semakin ketat ini bangsa Indonesia harus mengejar ketertinggalan kualitas SDM yang belum sebaik negara anggota ASEAN lain. Perlu pengembangan pada sektor-sektor strategis supaya bangsa ini dapat bergerak cepat mengejar ketertinggalan. Peran langsung pemerintah dan partisipasi masyarakat tidak kalah penting untuk mewujudkan stabilitas ekonomi.
Dilihat dari kualitas SDM bangsa Indonesia yang tergolong rendah maka salah satu solusinya adalah pemerintah memfasilitasi masyarakat melalui pendidikan yang tidak hanya teoritis namun sekaligus praktis pada pengembangan skill individu sehingga kualitas SDM meningkat dan berdaya saing. Apabila SDM mampu meningkat bertahap hingga menjadi SDM berdaya saing, akan mengurangi risiko SDM kalah saing di negara sendiri. Adanya MEA semakin memperkuat persaingan kualitas SDM. Berbagai skill yang perlu dikuasai dan dikembangkan terutama dalam menghadapi MEA diantaranya kemampuan berbahasa asing, public speaking, networking, kerjasama, negosiasi dan teknologi. Apabila bangsa Indonesia mampu menciptakan SDM berdaya saing maka peluang terserapnya tenaga kerja lebih besar dan dapat digunakan negara sendiri atau negara anggota ASEAN lainnya. Kualitas SDM yang bagus juga akan mempengaruhi peningkatan mutu produksi karena produk diproduksi oleh SDM yang berkualitas.
Melihat kondisi demikian apakah kebijakan pemerintah melakukan moratorium UN relevan dengan kondisi era global saat ini. UN masih diperlukan tidak hanya sebatas pemetaan secara nasional saja, tetapi sebagai refleksi dan patokan untuk mengetahui standarisasi pendidikan atau mengukur tingkat keberhasilan pembelajaran di semua daerah di Indonesia. Kenyataannya pelaksanaan UN masih terdapat hambatan dan masalah. Oleh karena itu perlu adanya perbaikan dan pembenahan oleh Kementrian Pendidikan bersama pelaku pendidikan.
Kementrian Pendidikan dalam melakukan pembenahan pelaksanaan UN perlu kembali melihat amanat UU Sisdiknas 20/2003 pada Pasal 57 ayat 1 yang berbunyi: Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan. Ayat 2 berbunyi: Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Pada pasal 58 ayat 1 berbunyi: Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Pada ayat 2 berbunyi: Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Disamping itu ada regulasi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait UN. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  RI No. 23 Th 2016 tentang Standar Penilaian  Pendidikan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan ujian nasional yang nantinya akan dipergunakan untuk pemetaan mutu satuan pendidikan, pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, dan pembinaan satuan pendidikan untuk meningkatkan pendidikan. Menurut Mulyasa (2004) bahwa ujian nasional (UN) merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan untuk menentukan standar mutu pendidikan. Memang kebijakan dapat berupa  keputusan politik atau politik pendidikan, yang menyangkut kepentingan berbagai pihak, bahkan dalam batas-batas tertentu dapat dipolitisir untuk kepentingan kekuasaan. Namun dalam mengambil suatu kebijakan pendidikan perlu juga memahami regulasi dan peraturan yang telah berlaku, tidak hanya sekedar wacana yang berdampak luas pada sistem pendidikan yang ada apalagi menyangkut standarisasi kualitas SDM kita. UN masih diperlukan dalam melihat standarisasi kualitas SDM tersebut melalui bentuk evaluasi seperti UN.
UN berfungsi sebagai “quality control” terhadap sistem pendidikan, karena kontrol terhadap proses, dan  input pendidikan sudah semakin kecil, bahkan saat sentralisasi pun sebenarnya kontrol pusat di bidang pendidikan tidak dapat dilakukan sepenuhnya, karena rapuhnya mental jaringan birokrasi akibat berbagai faktor di luar masalah pendidikan. Fungsi standar nasional pendidikan adalah penyusunan strategi dan rencana pengembangan sesudah diperoleh data-data dari evaluasi belajar secara nasional seperti Ujian Nasional (UN). Maka disini diperlukan pemerintah daerah dalam membenahi pelaksanaan UN.
Standar merupakan patokan. Sewaktu-waktu tingkat pencapaian standar tersebut perlu diketahui, sampai dimana efektivitasnya. Untuk pengetahuan itu diperlukan sarana-sarana seperti ujian atau evaluasi nasional. Ujian nasional atau evaluasi nasional tentunya tidak perlu meliputi seluruh standar isi, tentunya hal tersebut meminta biaya dan tenaga yang luar biasa. Karena sifatnya sekedar untuk memberikan gambaran peta permasalahan pendidikan secara nasional, maka dipilihlah beberapa mata pelajaran yang esensial. Pakar pendidikan Tilaar (2006) mengatakan bahwa mata pelajaran tersebut adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, bahasa Inggris, Sejarah Nasional, Geografi Nasional. Ujian nasional bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa; mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten atau kota, dan sekolah/madrasah; dan mempertanggungjawabkan penyelengga-raan pendidikan secara nasional, provinsi, kabupaten atau kota, dan sekolah/ madrasah, kepada masyarakat. UN tetap penting karena tidak hanya untuk memetakan kualitas sekolah, tetapi juga mengetahui kualitas murid dan standarisasi pendidikan. UN adalah sebuah tes yang dikategorikan  sebagai “high-stakes”(taruhan besar) karena digunakan untuk menjadi penentu utama dalam menilai siswa, dan bahkan menjadi penentu utama untuk menetapkan apakah seorang siswa  lulus atau tidak.
UN berfungsi sebagai alat pengendalian mutu pendidikan secara nasional, pendorong peningkatan mutu pendidikan secara nsional, bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik, dan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. UN merupakan salah satu bentuk evaluasi belajar pada akhir tahun pelajaran yang diterapkan pada beberapa mata pelajaran yang dianggap “penting”, Ujian Nasional (UN) masih tetap dilaksanakan ditengah protes dari beberapa kelompok yang menentangnya.  Meskipun UN menuai banyak kritik, namun pada kenyataannya UN merupakan faktor penting  dalam menilai standar pendidikan nasional. Oleh karena itu UN tetap dilaksanakan, Untuk menepis  keraguan banyak pihak mengenai kualitas UN, BNSP telah melakukan sejumlah kajian. Salah satunya adalah peningkatan kualitas soal UN dan adanya Tim Pemantau UN yan independen. Tim Pemantau sekaligus pengawas ini terdiri dari para dosen dan sistem penilaian tetap diambil alih oleh pemerintah.
 Ditinjau dari efektivitas Ujian Nasional (UN) sebagai standar kelulusan siswa, sebenarnya baik, namun UN tidak efekif sebagai standar kelulusan. Untuk itu pemerintah perlu terlebih dahulu menyamakan fasilitas pendukung pendidikan di kota dan di desa, dan penyebaran guru-guru berkualitas ke seluruh sekolah, setelah itu baru UN dapat digunakan sebagai standar kelulusan siswa. UN lebih tepat sebagai alat ukur bagi penentuan kualitas pendidikan secara nasional di mata internasional tidak sekedar sebagai standar kelulusan belumlah tepat.
Melakukan pembenahan UN dimulai dari peran guru. Sebenarnya sudah jelas bahwa peran guru diberi porsi yang besar dalam menentukan standar kualitas siswa seperti yang telah diamanatkan dalam Sisdiknas 20/2003 pada Pasal 58 ayat 1 yang berbunyi: Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Agar perannya optimal maka perlu diperhatikan juga kualifikasi guru. Peretz (2009) berpendapat bahwa guru umumnya dianggap sebagai agen yang paling penting dalam pendidikan. Peretz (2009) membahas literatur yang relevan yang berhubungan dengan beberapa aspek dari peran guru dan persepsi peran mereka. Sesuai dengan sifat heterogen dari populasi siswa dan budaya kerja yang beragam di mana guru beraktivitas, penekanannya pada dampak konteks pada sikap dan praktik guru kelas. Waktu dan implikasinya terhadap pengajaran dan pembuatan kebijakan yang dibahas di sini juga, berdasarkan literatur pendidikan. Masalah-masalah pengajaran konteks, termasuk waktu, persepsi peran guru, dan isu-isu profesional yang melibatkan mereka, merupakan bagian intrinsik dari model holistik untuk sistemik pembuatan kebijakan. Pengajaran dipahami sebagai tergantung, untuk sebagian besar pada pendidikan guru, yang merupakan tema penting dalam kajian segitiga domain kurikulum, pengajaran, dan peran guru.
Melihat peran guru yang diperlukan untuk respon yang valid dalam perubahan global, misalnya, pertama, melalui upaya menerapkan kurikulum, dalam kegiatan pendidikan, guru berperan untuk perubahan dalam mengajar dalam konteks sosial dan budaya. Kedua, faktor global eksternal dan faktor-faktor sosial dan budaya lokal digambarkan sebagai potensi yang mempengaruhi kurikulum dan pengajaran dan karena itu secara langsung mempengaruhi peran guru (Peretz,2009).
Kualitas guru yang baik harapannya akan dapat mempersiapkan generasi muda yang berprestasi, memiliki keunggulan dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta mampu bersaing dan bertahan baik di tingkat regional maupun internasional. Tentunya harapan ini akan terwujud apabila didukung oleh berbagai pihak, khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga kebijakan moratorium UN bukan menjadi agenda utama dalam membenahi pendidikan, tetapi lebih menyoroti pada pembenahan dan perbaikan pelaksanaan penilaian seperti penilaian autentik dalam kurikulum 2013 dan membina para pelaku utama dalam dunia pendidikan yaitu guru. 

SIMPULAN
Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa proses pembelajaran dan proses penilaian berlangsung terpadu dan saling berkaitan. Penilaian merupakan komponen yang tidak terpisahkan dalam proses pembelajaran.  Dalam penerapan kurikulum 2013 para guru diarahkan untuk menerapkan penilaian autentik. Penilaian auntentik merupakan jenis penilaian yang mengarahkan peserta didik untuk mendemonstrasikan keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan dan situasi yang dijumpai siswa dalam dunia nyata. Penilaian ini hendaknya dilakukan secara terus menerus selama kegiatan pembelajaran berlangsung dan meliputi seluruh aspek domain penilain. Penilaian ini cenderung berfokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual bagi peserta didik yang memungkinkan mereka secara nyata menunjukkan kompetensi atau keterampilan yang dimilikinya. Kendala guru dalam menerapkan penilaian autentik di SD adalah penyusunan soal yang banyak, format yang terlalu rumit membuat guru kerepotan dalam melakukan penilaian kepada setiap peserta didik. Selain itu juga terdapat kendala lain yakni waktu untuk menyusun dan melaksanakan penilaian autentik sangat terbatas. Sehingga guru kurang maksimal dalam menyusun dan melaksanakan penilaian autentik. Banyaknya aspek yang harus dinilai dalam penilaian Kurikulum 2013, sehingga guru membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan penilaian. Penilaian harus dilakukan bersamaan dengan proses pembelajaran, sehingga membuat proses pembelajaran menjadi kurang efektif. Problematika guru dalam penilaian kurikulum 2013 adalah beragam meliputi perilaku siswa tidak terekam, permasalahan, penilaian diri dirasa kurang valid, ada keberpihakan dan penilaian menjadi tidak objektif. Upaya yang dilakukan guru untuk mengatasi kendala tersebut adalah berharap ruang lingkup pada penilaian diharapkan dapat diperkecil. Guru juga dapat mengatasi hambatan tersebut dengan segera merekap nilai siswa agar tidak menumpuk dan menyelesaikan penilaian setelah proses pembelajaran berakhir.
Pembelajaran yang berkualitas akan diperoleh hasil belajar yang maksimal. Hasil pembelajaran juga akan diukur melalui evaluasi akhir berbentuk ujian sekolah. Ujian sekolah yang baik apabila dapat mengakomodasi dan mengoptimalkan kemampuan dan kompetensi siswa. Pemerintah dipandang penting menyelenggarakan ujian sekolah yang berkualitas sehingga dapat memetakan mutu suatu satuan pendidikan (sekolah). Moratorium ujian sekolah dianggap langkah yang tidak berdasar, mengingat ujian sekolah yang merupakan bentuk evaluasi dalam rangka pengendalian mutu telah diamanatkan dalam Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan ketentuan mengenai evaluasi telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan. Pemerintah hendaknya lebih fokus pada pembinaan para guru agar dapat menyelenggarakan pembelajaran dan penilaian yang berkualitas dengan berpedoman pada penilaian autentik dalam kurikulum 2013. Dengan demikian akan dapat dihasilkan siswa yang memiliki kompetensi meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang lebih optimal.

SARAN
Bagi Guru disarankan lebih memahami tentang kurikulum 2013, terutama pemahaman terhadap penilaian autentik. Disarankan kepada pihak sekolah untuk merekomendasikan guru menjadi pembicara dalam workshop atau seminar terkait penilaian dalam kurikulum 2013, Solusi untuk mengatasi problematika penilaian pembelajaran kurikulum 2013 beragam, yaitu guru kelas berkoordinasi dengan guru pengganti, solusi untuk problematika penilaian diri yakni guru berulangkali menjelaskan cara pengerjaan lembar penilaian diri. Guru mengatasi problematika penilaian pengetahuan yakni dengan mencari informasi terbaru berkenaan dengan pembelajaran dan guru harus up to date, memberikan remidial, dan memaksimalkan koordinasi dengan orang tua. Untuk keterampilan, guru melakukan penilaian unjuk kerja dengan bentuk kelompok, guru menggunakan waktu lebih untuk unjuk kerja supaya semua siswa di dalam kelas dapat berkontribusi, dan guru memberi waktu yang lebih banyak kepada siswa untuk menyelesaikan proyek, dan guru mengambil hasil karya anak yang terbaik untuk dipasang di kelas.
Bagi pemerintah hendaknya lebih mengakomodasi proses pembelajaran dan penilaian di lapangan yang diselenggarakan guru berdasarkan  Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan ketentuan mengenai evaluasi telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan. Pelaksanaan penilaian yang baik melalui ujian sekolah akan dapat memberikan hasil yang baik bagi siswa dan guru sehingga dapat dihasilkan kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing baik di tingkat regional maupun internasional.

DAFTAR PUSTAKA
Anderman, E,M & L,H, Anderman. (2009). “Authentic Assessment.” Journal of Psychology of Classroom Learning: An Encyclopedia 1: 76-80. Diakses pada 20 Januari 2017 (www.worldcat.org/title/psychology-of-classroomlearning-an-encylopedia/oclc/276295948).

Daryanto. 2014. Pendekatan Pembelajaran Saintifik Kurikulum 2013. Yogyakarta: Gava Media

Kunandar. (2014). Penialian Autentik: Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Berdasarkan Kuirikulum 2013. Jakarta: Rajawali Press

Majid, Abdul. (2015). Penilaian Autentik Proses dan Hasil. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset

Merta,I,M,E,D, dkk. (2015). Analisis penilaian autentik menurut pembelajaran kurikulum 2013 pada kelas IV SD 4 Banyuasri. E-Journal PGSD Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan PGSD Vol: 3 No: 1 Tahun: 2015

Mulyasa, E. (2004). Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Ningsih,I,D,A. (2017). Problematika guru dalam penilaian pembelajaran kurikulum 2013 di SD Muhamadiyah 24 Surakarta tahun ajaran 2016-2017.Skripsi. Surakarta:  Program studi PGSD FKIP Universitas Muhamadiyah


Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2005

Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2016

Peretz. (2009). Policy-Making in Education: A Holistic Approach in Response to Global Changes. USA: Rowman & Littlefield Education  

Pikiran Rakyat. Ujian Nasional Akan Dimoratorium Mulai Tahun Ajaran 2016/2017. 24 Nop 2016

Ratna,N,F,N. (2015). Persepsi guru kelas II terhadap pelaksanaan proses penilaian dalam kurikulum 2013 di SD Al Firdaus Surakarta tahun ajaran 2014-2015. Skripsi. Surakarta:  Program studi PGSD FKIP Universitas Muhamadiyah

Rosekrans, K. (2006). Using participatory research and informed dialogue to influence education policy: Lessons from El Salvador. Journal of Education in International Development 2(2). Retrieved March 17, 2008: http://www.equip123.net/jeid/articles/

Sholeh. (2013). “Persiapan Indonesia Dalam Menghadapi AEC (Asean Economic Community) 2015”. E-Journal Ilmu Hubungan Internasional, 2013, 1 (2):509-522.

Sani, R,A. (2016). Penilaian autentik. Jakarta: Bumi Aksara

Swanson, C. B., and J. Barlage. (2006). Influence: A study of the factors shaping education policy. Editorial Projects in Education Research Center (EPERC). Retrived June 30, 2008: http://www.edweek.org/media/influence_execsum.pdf.

Sweinstani. (2016). The Politics of Education in South East Asia: A Comparative Study on Decentralization Policy in Primary Education in Indonesia and Thailand. International Journal of Social Science and Humanity, Vol. 6, No. 11, November 2016

Tilaar. (2006). Standarisasi pendidikan nasional suatu tinjauan kritis. Jakarta: Rineka Cipta

Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003

UAS Multidisiplin

Tema: Kajian multidisiplin permasalahan dan solusi pada pembelajaran dan penilaian Judul: Analisis kritis pelaksanaan standar pen...