pembelajaran dan
penilaian
Judul: Analisis kritis
pelaksanaan standar penilaian pendidikan di SD
Ivan
Stevanus
NIM:
16706261002
ABSTRAK
Proses pembelajaran dan proses penilaian
berlangsung terpadu dan saling berkaitan. Penilaian merupakan komponen yang
tidak terpisahkan dalam proses pembelajaran.
Dalam penerapan kurikulum 2013 para guru diarahkan untuk menerapkan
penilaian autentik. Penilaian auntentik merupakan jenis penilaian yang
mengarahkan peserta didik untuk mendemonstrasikan keterampilan dan kompetensi
yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan dan situasi yang dijumpai siswa
dalam dunia nyata. Penilaian ini hendaknya dilakukan secara terus menerus
selama kegiatan pembelajaran berlangsung dan meliputi seluruh aspek domain
penilaian. Penilaian ini cenderung berfokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual
bagi peserta didik yang memungkinkan mereka secara nyata menunjukkan kompetensi
atau keterampilan yang dimilikinya. Pembelajaran yang berkualitas akan
diperoleh hasil belajar yang maksimal. Hasil pembelajaran juga akan diukur
melalui evaluasi akhir berbentuk ujian sekolah. Ujian sekolah yang baik apabila
dapat mengakomodasi dan mengoptimalkan kemampuan dan kompetensi siswa.
Pemerintah dipandang penting menyelenggarakan ujian sekolah yang berkualitas
sehingga dapat memetakan mutu suatu satuan pendidikan (sekolah). Pemerintah
hendaknya lebih fokus pada pembinaan para guru agar dapat menyelenggarakan
pembelajaran dan penilaian yang berkualitas dengan berpedoman pada penilaian autentik
dalam kurikulum 2013 daripada mengadakan moratorium ujian sekolah. Dengan
demikian akan dapat dihasilkan siswa yang memiliki kompetensi meliputi aspek
sikap, pengetahuan dan keterampilan yang lebih optimal dalam era dunia global.
Kata kunci: penilaian autentik, aspek
penilaian kurikulum 2013, ujian sekolah
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan
salah satu sektor penting dalam pembangunan di setiap Negara. Menurut
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Th 2003 pendidikan merupakan
usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki
peserta didik melalui proses pembelajaran. Pendidikan bertujuan untuk
mengembangkan potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta
memiliki ketrampilan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat dan Negara.
Banyak para ahli mengakui
bahwa pendidikan adalah hal yang paling penting dalam kehidupan manusia. Setiap
negara-bangsa di dunia memiliki tujuan sendiri yang diwujudkan dalam filsafat
negara dan konstitusi yang akan berhasil dibuktikan dengan dukungan dari
implementasi yang baik dari sistem pendidikan. Selain itu, hak pendidikan untuk
semua orang yang telah disepakati oleh negara-negara dalam Pasal 26 (1) dari
Deklarasi Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa, yang mengatakan:
"Setiap orang berhak
atas pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidaknya pada tahap dasar dan
fundamental. pendidikan dasar harus diwajibkan. pendidikan teknis dan
profesional harus dibuat tersedia secara umum dan pendidikan tinggi harus
terbuka untuk semua atas dasar kebaikan. "
Untuk mencapai tujuan
pendidikan yang mulia ini disusunlah kurikulum yang merupakan seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan dan metode pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Untuk melihat tingkat
pencapaian tujuan pendidikan, diperlukan suatu bentuk evaluasi. Dengan
demikian, evaluasi pendidikan merupakan salah satu komponen utama yang tidak
dapat dipisahkan dari rencana pendidikan.
Dalam Undang-undang RI
No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa evaluasi
pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap brbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Lebih lanjut sisdiknas
menjelaskan evaluasi pendidikan pada Bab XVI pasal 57 yang berbunyi: 1).
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. 2). Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan
program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan
dan jenis pendidikan. Pada pasal 58 berbunyi bahwa: 1). Evaluasi hasil belajar
peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. 2). Evaluasi
peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga
mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai
pencapaian standar nasional pendidikan. Pada pasal 59 berbunyi bahwa: 1).
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan,
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 2). Masyarakat dan/atau organisasi
profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 58. 3). Ketentuan mengenai evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PEMBAHASAN
Dalam pelaksanaan di
lapangan menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh
pemerintah dengan berpedoman kepada Sistem Pendidikan Nasional pada
kenyataannya dalam beberapa hal sejalan, namun ada yang tidak sejalan sebagai
mestinya. Hal-hal tersebut akan dipaparkan sebagai berikut.
Lingkup
Penilaian di SD
Penilaian hasil
belajar peserta didik pada tingkat Sekolah Dasar meliputi aspek sikap,
pengetahuan dan keterampilan. Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta
didik. Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
penguasaan pengetahuan peserta didik. Penilaian keterampilan merupakan kegiatan
yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan
dalam melakukan tugas tertentu (Permen No 23 tahun 2016).
Dalam kurikulum 2013,
penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik
dalam proses pembelajaran kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang
meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik
yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik
penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih
ditujukan untuk membina perilaku sesuai budi pekerti dalam rangka pembentukan
karakter peserta didik sesuai dengan proses pembelajaran (Permendikbud No 53
tahun 2015). Selanjutnya (Sani, 2016) menyatakan bahwa penilaian sikap merupakan
kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan
hidup yang dimiliki seseorang. Sikap terdiri dari tiga komponen yaitu afektif, kognitif dan konatif.
Komponen afektif adalah persepsi yang dimiliki seseorang atau penilaian
nya terhadap sesuatu obyek. Sedangkan komponen kognitif adalah kepercayaan atau
keyakinan seseorang mengenai obyek. Adapun komponen konatif adalah kecenderungan untuk berperilaku atau berbuat
dengan cara-cara tertentu berkenaan dengan kehadiran obyek sikap. Menurut
Permendikbud nomor 53 tahun 2015, bahwa pendidik dapat menilai
aspek pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan dan penugasan. Hal ini sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 pada pasal 9 disebutkan bahwa
penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tulis, lisan dan penugasan. Pendidik wajib
menilai aspek keterampilan siswa melalui penilaian kinerja, yaitu menuntut
peserta didik untuk mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu melalui tes
praktik, proyek, dan penilaian portofolio (Sani, 2016). Penilaian yang
baik harus dapat memberikan informasi
yang cukup bagi guru untuk dapat mengambil keputusan dan umpan balik. Pemilihan
metode, teknik dan alat penilaian yang tepat sangat menentukan jenis informasi
yang ingin digali dari proses penilaian. Guru dapat melakukan penilaian dengan
cakupan materi dan kompetensi yang tidak terlalu banyak tetapi informasi yang
diperoleh dari hasil penilaian tersebut cukup dalam dan luas. Oleh karena itu
bentuk soal dan penugasan yang terbuka (open
ended) seperti soal uraian dan pemecahan masalah sangat dianjurkan untuk
ulangan harian yang disiapkan guru. Sedangkan bentuk soal yang tertutup,
seperti pilihan ganda dan uraian terstruktur lebih dianjrkan untuk penilaian
yang kompetensi atau materi yang
bersifat luas dan komprehensif seperti pada ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan
kelas (Sani, 2016). Guru hendaknya melakukan analisis terhadap hasil penilaian
dan kinerja peserta didik secara seksama ketika melakukan penilaian, untuk
melihat adanya kesalahan yang dilakukan oleh peserta didik dan sekaligus untuk
melihat hal-hal positif yang ditunjukkan oleh peserta didik. Hal-hal positif
yang dapat diamati, misalnya jawaban benar diluar perkiraan atau cakupan yang
ada pada guru. Peserta didik yang cerdas dan memiliki pengetahuan serta
pengalaman, mungkin memberikan jawaban dan penyelesaian masalah yang tidak
tersedia pada bahan yang diajarkan di kelas. Guru juga dapat mengidentifikasi
adanya pola kesalahan yang umum dilakukan peserta didik dalam menjawab atau
menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan kompetensi tertentu.
Identifikasi pola kesalahan tersebut dapat membantu guru dalam melakukan
perbaikan dan penyesuaian program pembelajaran. Analisis terhadap kesalahan
jawaban dan kekeliruan penyelesaian masalah yang diberikan peserta didik sangat
berguna untuk merencanakan perbaikan miskonsepsi dan ketidakjelasan dalam
proses pembelajaran. Guru seharusnya memberikan perbaikan secara khusus
terhadap kesalahan-kesalahan yang bersifat umum tersebut (Sani,2016).
Dalam pelaksanaannya,
kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan
Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian
sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur, pengolahan dan
pelaporan hasil penilaian. Dari hasil observasi yang terfokus pada penilaian,
menghasilkan temuan bahwa penilaian dalam kurikulum 2013 terlalu rumit sehingga
guru mengalami kesulitan. Kerumitan ini mengenai banyaknya aspek penilaian yang
harus dilakukan oleh guru. Dalam Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar yakni
penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan
peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam
kehidupan sesungguhnya (Ningsih,2017). Pendidik mengharapkan penilaian hasil
belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang
perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif
dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian. Dalam
pelaksanaan di lapangan penerapan ketiga aspek penilaian tidak mudah diterapkan
bagi siswa. Sebagai contoh bahwa penilaian sikap di sekolah dasar dapat
dilakukan oleh guru kelas, guru pelajaran agama, PJOK, dan pembina ekstrakurikuler.
Namun teknik penilaian yang digunakan meliputi: observasi, wawancara, catatan
anekdot (anecdotal record), catatan
kejadian tertentu (incidental record)
sebagai unsur penilaian utama tidaklah mudah dilaksanakan, mengingat gurupun
wajib menilai aspek yang lain. Dalam penilaian aspek sikap dikenal juga teknik
penilaian diri. Teknik penilaian diri dan penilaian antar-teman dapat dilakukan
dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, sehingga
hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil
penilaian sikap oleh pendidik. Teknik penilaian ini baik namun perlu dikaji
kembali apabila guru memiliki jumlah peserta didik yang relatif banyak di dalam
kelas.
Dalam
melakukan penilaian kompetensi sikap, sebagian besar guru tidak menggunakan
teknik penilaian diri. Dan sebagian kecil guru pengguna penilaian diri ini
merasa bahwa penilaian diri kurang maksimal. Hal ini disebabkan karena siswa
merasa kesulitan dalam menjawab penilaian diri dan siswa tidak memahami bahwa dalam
menjawab penilaian diri harus jujur dan apa adanya. Problematika ini sesuai
dengan kelemahan penilaian diri yang diungkapkan Kunandar (2014:135) yakni
bahwa penilaian diri cenderung subjektif, data mungkin ada yang pengisiannya
tidak jujur, sehingga hasilnya kurang akurat. Solusi yang dapat dilakukan yakni
guru berulangkali menjelaskan cara pengerjaan lembar penilaian diri dan
melakukan penilaian diri satu kali dalam satu semester. Selanjutnya, sebagian
besar guru menggunakan teknik penilaian antar teman untuk menilai kompetensi
sikap. Permasalahannya yakni penilaian diri dirasa kurang valid, ada
keberpihakan dan penilaian menjadi tidak objektif. Hal ini disebabkan tidak
semua siswa jujur, dan untuk siswa kelas bawah masih terlalu kecil. Solusi yang
dilakukan guru yakni memberi pengertian kepada siswa bahwa dalam menjawab
penilaian antar teman harus jujur. Ada pula guru yang menggunakan teknik
penilaian antar teman sebagai tambahan atau pelengkap dan ada pula guru yang
menggunakan penilaian antar teman hanya sekedar untuk administrasi. Sebenarnya
yang diharapkan dalam penilaian antar teman supaya peserta didik saling menilai
temannya terkait dengan pencapaian kompetensi, sikap, dan perilaku keseharian
peserta didik. (Majid, 2015:174).
Penilaian pengetahuan
dilakukan guru dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup
pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam berbagai tingkatan proses
berpikir. Dalam melakukan penilaian dengan teknik tertulis sebagian besar guru
mengalami problematika pada kompetensi dasar. Faktor penyebabnya yakni bunyi
kompetensi dasar yang berbeda-beda, kompetensi dasar terlalu banyak, dan waktu
yang terbatas. Cara guru mengatasi hal tersebut dengan mencari informasi
terbaru berkenaan dengan pembelajaran dan guru harus up to date.
Guru juga menghilangkan kompetensi dasar yang tidak sesuai dengan siswa di
kelasnya karena mempengaruhi nilai siswa. Hal ini jelas tidak sesuai dengan
karakteristik penilaian hasil belajar dalam kurikulum 2013 yang memiliki
karakteristik belajar tuntas (mastery
learning), penilaian autentik, berkesinambungan, berdasarkan kriteria dan
menggunakan teknik penilaian yang bervariasi (Sani, 2016). Lebih lanjut, Sani
(2016) menjelaskan bahwa peserta didik yang belum tuntas belajar pada kompetensi
dasar tertentu, khusus kompetensi aspek pengetahuan dan keterampilan tidak
diperkenankan melanjutkan pada kompetensi dasar berikutnya. Jadi artinya
peserta didik harus memenuhi kriteria ketuntasan indikator nilai yang telah
ditetapkan sebelumnya dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik. Asumsi
yang digunakan dalam belajar tuntas adalah bahwa peserta didik dapat belajar
apapun, hanya membutuhkan waktu yang berbeda-beda dalam penguasaan pengetahuan
dan kompetensi. Peserta didik yang lambat perlu waktu lebih lama untuk materi
atau kompetensi yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya (Sani,2016).
Sebagian besar guru mengalami problematika
dalam penilaian kompetensi pengetahuan dengan teknik lisan. Problematikanya
yakni tes lisan kurang maksimal karena kadang siswa kurang fokus. Kurang fokus
ini sebabkan oleh keterbatasan siswa dalam menyerapkan pengetahuan (Ningsih,
2017). Kondisi ini hendaknya segera diantisipasi oleh guru. Tes lisan umumnya
diajukan pada saat proses pembelajaran. Guru dapat mengajukan tes lisan atau
pertanyaan dengan tingkat kesukaran yang beragam, mulai dari tingkat ingatan
(C1) sampai tingkat kreasi (C6). Agar teknik lisan dapat mengoptimalkan siswa
fokus dalam pelajaran, maka guru perlu memperhatikan kalimat yang digunakan
sesuai dengan perkembangan bahasa anak, struktur pertanyaan sesuai urutan dari
pertanyaan yang mudah sampai yang sulit, dan memberikan waktu unggu (waiting time) untuk menjawab pertanyaan,
karena setiap siswa memiliki kemampuan berbicara dan berpikir yang berbeda.
Penilaian keterampilan
dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi dasar aspek
keterampilan untuk menentukan teknik penilaian yang sesuai. Tidak semua
kompetensi dasar dapat diukur dengan penilaian kinerja, penilaian proyek, atau
portofolio. Penentuan teknik penilaian didasarkan pada karakteristik kompetensi
keterampilan yang hendak diukur. Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk
mengetahui penguasaan pengetahuan peserta didik dapat digunakan untuk mengenal
dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (dunia nyata). Teknik
penilaian yang digunakan pada penilaian kinerja, proyek dan portofolio.
Pada
kenyataannya aspek sikap menunjukkan kepribadian dan karakter siswa, aspek
pengetahuan menunjukkan kecerdasan siswa, dan aspek keterampilan menunjukkan
kecerdasan siswa. Dari adanya tiga aspek yang harus dinilai tersebut, yang
menjadi problematika adalah dalam penilaian kurikulum 2013 yang ditekankan
sebagai penilaian autentik ini, membuat guru mengalami beberapa hambatan yakni
aspek-aspek penilaian yang masih dijabarkan lagi menjadi unsur-unsur. Misalnya
dalam penilaian aspek sikap guru harus mengisi lembar penilaian dan menggunakan
berbagai teknik penilaian, dalam penilaian keterampilam guru juga harus
melakukan penilaian observasi dan portofolio kegiatan siswa, dan untuk
penilaian pengetahuan dilakukan dengan tes maupun non tes. Dengan adanya tiga
aspek penilaian ini, menimbulkan kebingungan dan mengakibatkan penilaian rekayasa,
khususnya dalam penilaian sikap.
Penilaian
pembelajaran dengan menggunakan penilaian autentik yang meliputi penilaian
aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif pada kurikulum 2013 ini harus
dipahami secara mendalam oleh guru-guru mengingat bahwa dalam mengukur
kompetensi siswa tidak cukup hanya dengan tes kognitif saja, karena tes untuk
aspek kognitif tersebut belum menunjukkan kompetensi apa saja yang dimiliki
siswa. Penilaian autentik (Authentic assessment) adalah untuk mengukur
kemampuan siswa untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan berpikir mereka
untuk memecahkan tugas-tugas yang mensimulasikan peristiwa atau kegiatan dunia
nyata (Anderman and Anderman, 2009). Namun penilaian autentik pada pembelajaran
kurikulum 2013 yang menjadi tanggung jawab guru ini belum dilaksanakan dengan
baik, yakni banyak dijumpai guru-guru yang mengalami kesulitan guru dalam
melakukan penilaian autentik khususnya pada teknik-teknik penilaian
(Ningsih,2017).
Lebih
lanjut Ratna (2015) menyatakan bahwa hambatan penilaian kurikulum 2013 adalah
guru SD setiap hari melakukan pembelajaran di kelas dengan penilaian ke tiga
aspek yaitu ada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari beberapa kriteria,
yang dinilai, dengan waktu terbatas. Kenyataannya guru tidak mampu memeriksa
hingga selesai setiap harinya. Akibatnya pekerjaan menjadi menumpuk. Selain itu
juga belum ada pedoman resmi dari pemerintah untuk penilaian pada kurikulum
2013. Dalam kondisi ini jelas penerapan Permendikbud no 23 tahun 2016 belum
optimal, khususnya pasal 5 tentang prinsip penilaian yaitu belum terlaksananya
penilaian yang sistematis yaitu penilaian dilakukan secara berencana dan
bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku serta penilaian yang beracuan
kriteria yang didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang diterapkan.
Ketiga
aspek penilaian masih terkesan berdiri dan berlangsung masing-masing sehingga
prinsip penilaian yaitu adanya prinsip menyeluruh dan berkesinambungan yang
berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi belum optimal sehingga
berbagai teknik dan prosedur penilaian untuk memantau dan menilai perkembangan
kemampuan peserta didik belum berjalan sesuai yang diamanatkan permendikbud no
23 tahun 2016. Kondisi guru yang kesulitan dalam menerapkan penilaian
berdasarkan pedoman kurikulum 2013 memperjelas bahwa guru yang melaksanakan
evaluasi hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkesinambungan sesuai amanah Sisdiknas no 20
tahun 2003 belum optimal. Hal ini ditunjukkan dengan guru belum memahami
prosedur penilaian dalam kurikulum 2013.
Penilaian merupakan salah
satu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian
kurikulum dan berhasil tidaknya proses pembelajaran. Penilaian juga digunakan
untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan yang ada dalam proses pembelajaran,
sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan (Merta dkk,2015). Menurut
Daryanto (2014) penilaian adalah rangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta
didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga dapat
menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Penilaian yang
dilakukan guru di kelas terkait dengan kegiatan dengan kegiatan belajar
mengajar merupakan sebuah proses menghimpun fakta-fakta dan dokumen belajar
siswa untuk melakukan perbaikan program pembelajaran.
Penilaian juga dapat
memberikan umpan ballik kepada pendidik agar menyempurnakan perencanaan dan
proses pembelajaran. Standar penilaian bertujuan untuk menjamin perencanaan
penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan
berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, pelaksanaan penilaian peserta didik
secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan
konteks sosial budaya, dan pelaporan hasil penilaian peserta didik secara
objektif, akuntabel, dan informatif.
Menurut Peraturan
Pemerintah No. 23 tahun 2016 bahwa penilaian hasil belajar oleh satuan pendikan dan pemerintah berbentuk
ujian sekolah. Sebagai umpan balik bagi guru, maka ujian sekolah dipandang
penting dilaksanakan setelah guru melaksanakan penilaian autentik di kelas.
Salah satu prinsip penilaian yang wajib dilaksanakan adalah penilaian harus
terpadu, artinya penilaian merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan
dari pembelajaran. Oleh karena itu penilaian autentik yang mengembangkan tiga
aspek seperti aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan akan diuji melalui
penilaian hasil belajar berbentuk ujian sekolah.
Ujian
Sekolah
Ujian sekolah menurut
Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2016 merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar
dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Namun pada kenyataannya
pemerintah akan mengkaji kembali pelaksanaan ujian nasional. Menurut pemerintah,
pihaknya sudah lama mengkaji perihal pelaksanaan ujian nasional hingga mendapat
kesimpulan bahwa Kementerian Pendidikan menghentikan ujian nasional. Pemerintah
menuturkan kajian tersebut sesuai dengan amanat Nawacita pemerintah Presiden
Joko Widodo bahwa ujian nasional harus dievaluasi. Pemerintah beralasan,
rencana moratorium pelaksanaan ujian nasional dilakukan lantaran kondisi
Indonesia yang beraneka ragam. Pemerintah menegaskan bahwa ujian nasional dalam
batasan-batasan tertentu tidak dapat mengakomodasi (keanekaragaman) yang
terjadi di Indonesia. Pemerintah menuturkan langkah berikut yang perlu ditempuh
adalah mengajukan permohonan persetujuan moratorium kepada Presiden dan
nantinya akan diikuti dengan inpres (instruksi presiden).” Pemerintah mengatakan
moratorium ujian nasional dilakukan untuk semua jenjang pendidikan, mulai sekolah
dasar hingga menengah atas. Tapi, sebagai pengganti ujian nasional,
masing-masing daerah dimungkinkan mengadakan ujian untuk masing-masing jenjang
sekolah.
Walaupun demikian Kementerian Pendidikan tetap akan mengawasi pelaksanaan ujian di masing-masing daerah. Pemerintah mengaku belum mengetahui sampai kapan moratorium ujian nasional dilakukan. Bisa juga ujian nasional kembali dilakukan. Namun, penghapusan UN ini hanya untuk sekolah-sekolah yang berada di atas standar nasional nilai integritas dan skor akademiknya. Pemerintah menuturkan UN selama ini bertujuan untuk pemetaan sekolah secara nasional. Sejauh ini, sudah banyak sekolah yang levelnya sudah di atas standar nasional yang telah ditetapkan berdasarkan nilai integritas dan skor akademik. Data Kemendikbud, jumlah sekolah yang standarnya sudah di atas standar nasional mencapai 30 persen. Itu artinya, bakal ada sekitar 29 ribu sekolah yang bebas dari ujian nasional mulai 2017. Menteri berpendapat bahwa sekolah tersebut tidak perlu mengikuti ujian nasional karena telah diatas standar. Hal ini akan menghemat biaya (Pikiran Rakyat,2016).
Walaupun demikian Kementerian Pendidikan tetap akan mengawasi pelaksanaan ujian di masing-masing daerah. Pemerintah mengaku belum mengetahui sampai kapan moratorium ujian nasional dilakukan. Bisa juga ujian nasional kembali dilakukan. Namun, penghapusan UN ini hanya untuk sekolah-sekolah yang berada di atas standar nasional nilai integritas dan skor akademiknya. Pemerintah menuturkan UN selama ini bertujuan untuk pemetaan sekolah secara nasional. Sejauh ini, sudah banyak sekolah yang levelnya sudah di atas standar nasional yang telah ditetapkan berdasarkan nilai integritas dan skor akademik. Data Kemendikbud, jumlah sekolah yang standarnya sudah di atas standar nasional mencapai 30 persen. Itu artinya, bakal ada sekitar 29 ribu sekolah yang bebas dari ujian nasional mulai 2017. Menteri berpendapat bahwa sekolah tersebut tidak perlu mengikuti ujian nasional karena telah diatas standar. Hal ini akan menghemat biaya (Pikiran Rakyat,2016).
Pemerintah
menyebut kebijakan tersebut masih akan didiskusikan dengan banyak pihak. Tapi,
keputusan tersebut akan segera dilakukan. Penghapusan ujian di sekolah di atas
standar nasional itu dianggap tidak akan memperlebar kesenjangan antar sekolah.
Menteri kembali mengungkapkan selama ini UN ditujukan untuk pemetaan sekolah
secara nasional. Sehingga pemerintah bisa tahu kondisi sekolah dan memberikan
langkah-langkah perbaikan sesuai kebutuhan.
Pemerintah
menyatakan, jika moratorium resmi berlaku, pemerintah akan fokus pada
peningkatan kualitas guru dan merevitalisasi sekolah. termasuk pembenahan
kurikulum. Menurut menteri treatmen bentuk bimbingan bisa bermacam-macam. Revitalisasi
sekolah akan kami singkronkan dengan treatmen itu dan pembenahan fisik
kurikulum lingkungan. Moratorium tersebut tidak bisa dipastikan akan berlaku
sampai kapan yang jelas sesuai keputusan MA, UN bisa kembali dilaksanakan
setelah perbaikan-perbaikan sekolah.
Seperti
diketahui, Ujian Nasional tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Saat
Kemendikbud masih berada di bawah kepemimpinan Anies Baswedan, Ujian Nasional
hanya dijadikan sebagai pemetaan indeks integritas. Namun hasil Ujian Nasional
masih digunakan sebagai salah satu pertimbangan Perguruan Tinggi dalam
penerimaan mahasiswa baru.
Lepas
dari kendala teknis, rencana menangguhkan Ujian Nasional dan membuatnya murni
sebagai alat pemetaan kualitas pendidikan di daerah-daerah dipandang baik, hanya
saja bagaimana cara standarisasi pendidikan atau mengukur tingkat keberhasilan
pembelajaran di semua daerah di Indonesia yang beragam ini. Apabila tiada ukuran
standar, masyarakat tidak mengetahui apa saja kompetensi yang diraih
masing-masing sekolah dan apakah kompetensi itu sudah sesuai dengan kebutuhan
nasional.
Kebijakan
dalam pendidikan tentu harus memandang dari berbagai aspek. Peretz (2009)
berpendapat bahwa kebijakan pendidikan adalah kebijakan yang secara sistemik
mampu merespon secara kondisi dan kebutuhan yang terjadi dalam dunia global,
meskipun perlu memperhatikan kondisi lokal. Kedua pengaruh baik global maupun
lokal perlu mendapatkan perhatian. Rosekrans (2006) berpendapat bahwa sistem
pendidikan berubah perlahan-lahan dan memerlukan proses yang kompleks dari
perencanaan dan pelaksanaan. Tantangan yang dihadapi sistem pendidikan saat ini
membutuhkan pengetahuan baru tentang prioritas kebijakan dan intervensi yang
efektif untuk membuat perubahan yang diinginkan. Sejauh mana pengetahuan ini
dapat dibuat dan dibagi secara kolektif dapat membuat perbedaan dalam bagaimana
pengetahuan ini diterjemahkan ke dalam praktik pendidikan baru. Pendapat ini
diteguhkan oleh Swanson dan Barlage (2006) bahwa sangat penting untuk memahami
faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan kebijakan di bidang pendidikan dan
cara-cara di mana mereka beroperasi dalam model pembuatan kebijakan. Swanson
dan Barlage (2006) mengatakan bahwa ada empat kategori faktor yang berpengaruh
dalam membuat kebijakan pendidikan yang saya coba pahami dalam konteks di
Indonesia yaitu:
1. Adanya
studi, artinya perlu ada kajian empiris/penelitian maupun teoretis mendalam, tidak
sekedar wacana yang didasarkan pada situasi dan pengalaman saja.
2. Peran
organisasi pendidikan seperti PGRI maupun himpunan profesional pendidikan,
dimana ada diskusi dan dialog sebelum kebijakan ditetapkan.
3. Kondisi
masyarakat sebagai pelaku maupun penerima kebijakan.
4. Sumber
informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Informasi dapat dilihat dari data
dan fakta baik lokal maupun global.
Kebijakan
pendidikan juga perlu mencermati situasi dan fakta secara global. Data secara
global menunjukkan bahwa hasil prestasi kita masih menunjukkan hasil yang
memprihatinkan. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Biro Pendidikan dan
Kampanye Global untuk Asia Pasifik tahun 2005 yang mengukur kualitas pendidikan
dasar di antara negara-negara berkembang di Asia Pasifik menunjukkan bahwa
Indonesia peringkat ke-10 dari 14 negara yang disurvei dengan skor 42 dari 100 dan
rata-rata kualifikasi E. Trend in International Mathematics and Science
Study (TIMSS) tahun 2011 yang
menguji kualitas siswa kelas 8 pada Matematika dan Sains menunjukkan bahwa
Indonesia berada pada peringkat ke-38 di Matematika dari 45 negara dengan rata-rata
385, lebih rendah dari standar internasional, yaitu 500. Sementara dalam Sains,
Indonesia peringkat ke-40 dari 45 negara dengan rata-rata 406. Penilaian lain
yang dilakukan pada tahun 2011 oleh Progress
in International Reading Literacy Study (PIRLS) yang mengukur kualitas
literasi membaca siswa di kelas 4 menunjukkan bahwa Indonesia berada di
peringkat 42 tempat dari 45 negara. Analisis lebih lanjut dari jumlah tersebut
mengatakan bahwa hanya sedikit membaca bahan-sekitar 30% dari semua teks baca
yang dapat dipahami oleh murid. Setelah itu, berdasarkan penilaian terbaru dari
kualitas pendidikan di Indonesia dilakukan oleh Program for International
Student Assessment (PISA) tahun 2012 yang diukur kemampuan siswa pada Matematika,
Sains, dan Reading, peringkat
Indonesia berada pada peringkat 64 di antara 65 negara yang disurvei (Sweinstani,
2016).
Kebijakan
pendidikan perlu melihat kondisi Indonesia di era globalisasi. Sebagai contoh seperti
yang telah diketahui bahwa dalam era globalisasi ini adanya Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA) membuat persaingan ekonomi dan sosial semakin ketat. Adanya persaingan
yang semakin ketat ini bangsa Indonesia harus mengejar ketertinggalan kualitas
SDM yang belum sebaik negara anggota ASEAN lain. Perlu pengembangan pada sektor-sektor
strategis supaya bangsa ini dapat bergerak cepat mengejar ketertinggalan. Peran
langsung pemerintah dan partisipasi masyarakat tidak kalah penting untuk
mewujudkan stabilitas ekonomi.
Dilihat
dari kualitas SDM bangsa Indonesia yang tergolong rendah maka salah satu
solusinya adalah pemerintah memfasilitasi masyarakat melalui pendidikan yang
tidak hanya teoritis namun sekaligus praktis pada pengembangan skill individu sehingga kualitas SDM
meningkat dan berdaya saing. Apabila SDM mampu meningkat bertahap hingga
menjadi SDM berdaya saing, akan mengurangi risiko SDM kalah saing di negara
sendiri. Adanya MEA semakin memperkuat persaingan kualitas SDM. Berbagai skill yang perlu dikuasai dan
dikembangkan terutama dalam menghadapi MEA diantaranya kemampuan berbahasa
asing, public speaking, networking, kerjasama, negosiasi dan
teknologi. Apabila bangsa Indonesia mampu menciptakan SDM berdaya saing maka
peluang terserapnya tenaga kerja lebih besar dan dapat digunakan negara sendiri
atau negara anggota ASEAN lainnya. Kualitas SDM yang bagus juga akan
mempengaruhi peningkatan mutu produksi karena produk diproduksi oleh SDM yang
berkualitas.
Melihat
kondisi demikian apakah kebijakan pemerintah melakukan moratorium UN relevan
dengan kondisi era global saat ini. UN masih diperlukan tidak hanya sebatas
pemetaan secara nasional saja, tetapi sebagai refleksi dan patokan untuk
mengetahui standarisasi pendidikan atau mengukur tingkat keberhasilan
pembelajaran di semua daerah di Indonesia. Kenyataannya pelaksanaan UN masih
terdapat hambatan dan masalah. Oleh karena itu perlu adanya perbaikan dan
pembenahan oleh Kementrian Pendidikan bersama pelaku pendidikan.
Kementrian
Pendidikan dalam melakukan pembenahan pelaksanaan UN perlu kembali melihat amanat
UU Sisdiknas 20/2003 pada Pasal 57 ayat 1 yang berbunyi: Evaluasi dilakukan
dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan.
Ayat 2 berbunyi: Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan
program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan,
dan jenis pendidikan. Pada pasal 58 ayat 1 berbunyi: Evaluasi hasil belajar
peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Pada ayat 2
berbunyi: Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan
dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan
sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Disamping
itu ada regulasi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait UN.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI No. 23 Th 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan bahwa pemerintah memiliki
kewajiban untuk menyelenggarakan ujian nasional yang nantinya akan dipergunakan
untuk pemetaan mutu satuan pendidikan, pertimbangan seleksi masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya, dan pembinaan satuan pendidikan untuk meningkatkan
pendidikan. Menurut Mulyasa (2004) bahwa ujian nasional (UN) merupakan
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan untuk menentukan standar mutu
pendidikan. Memang kebijakan dapat berupa keputusan politik atau politik pendidikan,
yang menyangkut kepentingan berbagai pihak, bahkan dalam batas-batas tertentu
dapat dipolitisir untuk kepentingan kekuasaan. Namun dalam mengambil suatu
kebijakan pendidikan perlu juga memahami regulasi dan peraturan yang telah
berlaku, tidak hanya sekedar wacana yang berdampak luas pada sistem pendidikan
yang ada apalagi menyangkut standarisasi kualitas SDM kita. UN masih diperlukan
dalam melihat standarisasi kualitas SDM tersebut melalui bentuk evaluasi
seperti UN.
UN
berfungsi sebagai “quality control” terhadap sistem pendidikan, karena kontrol
terhadap proses, dan input pendidikan sudah semakin kecil, bahkan
saat sentralisasi pun sebenarnya kontrol pusat di bidang pendidikan tidak dapat
dilakukan sepenuhnya, karena rapuhnya mental jaringan birokrasi akibat berbagai
faktor di luar masalah pendidikan. Fungsi standar nasional pendidikan adalah
penyusunan strategi dan rencana pengembangan sesudah diperoleh data-data dari
evaluasi belajar secara nasional seperti Ujian Nasional (UN). Maka disini
diperlukan pemerintah daerah dalam membenahi pelaksanaan UN.
Standar
merupakan patokan. Sewaktu-waktu tingkat pencapaian standar tersebut perlu
diketahui, sampai dimana efektivitasnya. Untuk pengetahuan itu diperlukan
sarana-sarana seperti ujian atau evaluasi nasional. Ujian nasional atau
evaluasi nasional tentunya tidak perlu meliputi seluruh standar isi, tentunya
hal tersebut meminta biaya dan tenaga yang luar biasa. Karena sifatnya sekedar
untuk memberikan gambaran peta permasalahan pendidikan secara nasional, maka
dipilihlah beberapa mata pelajaran yang esensial. Pakar pendidikan Tilaar
(2006) mengatakan bahwa mata pelajaran tersebut adalah Bahasa Indonesia,
Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, bahasa Inggris, Sejarah Nasional, Geografi Nasional.
Ujian nasional bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa;
mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten atau kota,
dan sekolah/madrasah; dan mempertanggungjawabkan penyelengga-raan pendidikan secara
nasional, provinsi, kabupaten atau kota, dan sekolah/ madrasah, kepada
masyarakat. UN tetap penting karena tidak hanya untuk memetakan kualitas
sekolah, tetapi juga mengetahui kualitas murid dan standarisasi pendidikan. UN
adalah sebuah tes yang dikategorikan sebagai “high-stakes”(taruhan
besar) karena digunakan untuk menjadi penentu utama dalam menilai siswa, dan
bahkan menjadi penentu utama untuk menetapkan apakah seorang siswa lulus
atau tidak.
UN
berfungsi sebagai alat pengendalian mutu pendidikan secara nasional, pendorong
peningkatan mutu pendidikan secara nsional, bahan dalam menentukan kelulusan
peserta didik, dan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan pada
jenjang pendidikan yang lebih tinggi. UN merupakan salah satu bentuk evaluasi
belajar pada akhir tahun pelajaran yang diterapkan pada beberapa mata pelajaran
yang dianggap “penting”, Ujian Nasional (UN) masih tetap dilaksanakan ditengah
protes dari beberapa kelompok yang menentangnya. Meskipun UN menuai
banyak kritik, namun pada kenyataannya UN merupakan faktor penting dalam
menilai standar pendidikan nasional. Oleh karena itu UN tetap dilaksanakan,
Untuk menepis keraguan banyak pihak mengenai kualitas UN, BNSP telah
melakukan sejumlah kajian. Salah satunya adalah peningkatan kualitas soal UN
dan adanya Tim Pemantau UN yan independen. Tim Pemantau sekaligus pengawas ini
terdiri dari para dosen dan sistem penilaian tetap diambil alih oleh
pemerintah.
Ditinjau dari efektivitas
Ujian Nasional (UN) sebagai standar kelulusan siswa, sebenarnya baik, namun UN
tidak efekif sebagai standar kelulusan. Untuk itu pemerintah perlu terlebih
dahulu menyamakan fasilitas pendukung pendidikan di kota dan di desa, dan
penyebaran guru-guru berkualitas ke seluruh sekolah, setelah itu baru UN dapat
digunakan sebagai standar kelulusan siswa. UN lebih tepat sebagai alat ukur
bagi penentuan kualitas pendidikan secara nasional di mata internasional tidak
sekedar sebagai standar kelulusan belumlah tepat.
Melakukan
pembenahan UN dimulai dari peran guru. Sebenarnya sudah jelas bahwa peran guru
diberi porsi yang besar dalam menentukan standar kualitas siswa seperti yang
telah diamanatkan dalam Sisdiknas 20/2003 pada Pasal 58 ayat 1 yang berbunyi: Evaluasi
hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Agar perannya optimal maka perlu diperhatikan juga kualifikasi guru. Peretz
(2009) berpendapat bahwa guru umumnya dianggap sebagai agen yang paling penting
dalam pendidikan. Peretz (2009) membahas literatur yang relevan yang
berhubungan dengan beberapa aspek dari peran guru dan persepsi peran mereka.
Sesuai dengan sifat heterogen dari populasi siswa dan budaya kerja yang beragam
di mana guru beraktivitas, penekanannya pada dampak konteks pada sikap dan
praktik guru kelas. Waktu dan implikasinya terhadap pengajaran dan pembuatan
kebijakan yang dibahas di sini juga, berdasarkan literatur pendidikan.
Masalah-masalah pengajaran konteks, termasuk waktu, persepsi peran guru, dan
isu-isu profesional yang melibatkan mereka, merupakan bagian intrinsik dari
model holistik untuk sistemik pembuatan kebijakan. Pengajaran dipahami sebagai
tergantung, untuk sebagian besar pada pendidikan guru, yang merupakan tema
penting dalam kajian segitiga domain kurikulum, pengajaran, dan peran guru.
Melihat
peran guru yang diperlukan untuk respon yang valid dalam perubahan global,
misalnya, pertama, melalui upaya menerapkan kurikulum, dalam kegiatan pendidikan,
guru berperan untuk perubahan dalam mengajar dalam konteks sosial dan budaya.
Kedua, faktor global eksternal dan faktor-faktor sosial dan budaya lokal
digambarkan sebagai potensi yang mempengaruhi kurikulum dan pengajaran dan
karena itu secara langsung mempengaruhi peran guru (Peretz,2009).
Kualitas
guru yang baik harapannya akan dapat mempersiapkan generasi muda yang
berprestasi, memiliki keunggulan dalam aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan serta mampu bersaing dan bertahan baik di tingkat regional maupun
internasional. Tentunya harapan ini akan terwujud apabila didukung oleh
berbagai pihak, khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga
kebijakan moratorium UN bukan menjadi agenda utama dalam membenahi pendidikan,
tetapi lebih menyoroti pada pembenahan dan perbaikan pelaksanaan penilaian
seperti penilaian autentik dalam kurikulum 2013 dan membina para pelaku utama
dalam dunia pendidikan yaitu guru.
SIMPULAN
Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa proses pembelajaran dan proses penilaian berlangsung terpadu
dan saling berkaitan. Penilaian merupakan komponen yang tidak terpisahkan dalam
proses pembelajaran. Dalam penerapan kurikulum 2013 para guru
diarahkan untuk menerapkan penilaian autentik. Penilaian auntentik merupakan jenis
penilaian yang mengarahkan peserta didik untuk mendemonstrasikan keterampilan
dan kompetensi yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan dan situasi yang
dijumpai siswa dalam dunia nyata. Penilaian ini hendaknya dilakukan secara
terus menerus selama kegiatan pembelajaran berlangsung dan meliputi seluruh
aspek domain penilain. Penilaian ini cenderung berfokus pada tugas-tugas
kompleks atau kontekstual bagi peserta didik yang memungkinkan mereka secara nyata
menunjukkan kompetensi atau keterampilan yang dimilikinya. Kendala guru dalam
menerapkan penilaian autentik di SD adalah penyusunan soal yang banyak, format
yang terlalu rumit membuat guru kerepotan dalam melakukan penilaian kepada
setiap peserta didik. Selain itu juga terdapat kendala lain yakni waktu untuk
menyusun dan melaksanakan penilaian autentik sangat terbatas. Sehingga guru
kurang maksimal dalam menyusun dan melaksanakan penilaian autentik. Banyaknya
aspek yang harus dinilai dalam penilaian Kurikulum 2013, sehingga guru
membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan penilaian. Penilaian harus
dilakukan bersamaan dengan proses pembelajaran, sehingga membuat proses pembelajaran
menjadi kurang efektif. Problematika guru dalam penilaian kurikulum 2013 adalah
beragam meliputi perilaku siswa tidak terekam, permasalahan, penilaian diri
dirasa kurang valid, ada keberpihakan dan penilaian menjadi tidak objektif. Upaya
yang dilakukan guru untuk mengatasi kendala tersebut adalah berharap ruang
lingkup pada penilaian diharapkan dapat diperkecil. Guru juga dapat mengatasi
hambatan tersebut dengan segera merekap nilai siswa agar tidak menumpuk dan
menyelesaikan penilaian setelah proses pembelajaran berakhir.
Pembelajaran yang berkualitas akan
diperoleh hasil belajar yang maksimal. Hasil pembelajaran juga akan diukur
melalui evaluasi akhir berbentuk ujian sekolah. Ujian sekolah yang baik apabila
dapat mengakomodasi dan mengoptimalkan kemampuan dan kompetensi siswa. Pemerintah
dipandang penting menyelenggarakan ujian sekolah yang berkualitas sehingga
dapat memetakan mutu suatu satuan pendidikan (sekolah). Moratorium ujian
sekolah dianggap langkah yang tidak berdasar, mengingat ujian sekolah yang
merupakan bentuk evaluasi dalam rangka pengendalian mutu telah diamanatkan
dalam Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan
ketentuan mengenai evaluasi telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 23 tahun 2016 tentang standar penilaian
pendidikan. Pemerintah hendaknya lebih fokus pada pembinaan para guru agar
dapat menyelenggarakan pembelajaran dan penilaian yang berkualitas dengan
berpedoman pada penilaian autentik dalam kurikulum 2013. Dengan demikian akan dapat
dihasilkan siswa yang memiliki kompetensi meliputi aspek sikap, pengetahuan dan
keterampilan yang lebih optimal.
SARAN
Bagi
Guru disarankan lebih memahami tentang kurikulum 2013, terutama pemahaman
terhadap penilaian autentik. Disarankan kepada pihak sekolah untuk
merekomendasikan guru menjadi pembicara dalam workshop atau seminar terkait
penilaian dalam kurikulum 2013, Solusi untuk mengatasi problematika penilaian
pembelajaran kurikulum 2013 beragam, yaitu guru kelas berkoordinasi dengan guru
pengganti, solusi untuk problematika penilaian diri yakni guru berulangkali
menjelaskan cara pengerjaan lembar penilaian diri. Guru mengatasi problematika
penilaian pengetahuan yakni dengan mencari informasi terbaru berkenaan dengan
pembelajaran dan guru harus up to date,
memberikan remidial, dan memaksimalkan koordinasi dengan orang tua. Untuk
keterampilan, guru melakukan penilaian unjuk kerja dengan bentuk kelompok, guru
menggunakan waktu lebih untuk unjuk kerja supaya semua siswa di dalam kelas
dapat berkontribusi, dan guru memberi waktu yang lebih banyak kepada siswa
untuk menyelesaikan proyek, dan guru mengambil hasil karya anak yang terbaik
untuk dipasang di kelas.
Bagi
pemerintah hendaknya lebih mengakomodasi proses pembelajaran dan penilaian di
lapangan yang diselenggarakan guru berdasarkan
Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
dan ketentuan mengenai evaluasi telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 23 tahun 2016 tentang standar penilaian
pendidikan. Pelaksanaan penilaian yang baik melalui ujian sekolah akan dapat
memberikan hasil yang baik bagi siswa dan guru sehingga dapat dihasilkan
kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing baik di tingkat regional
maupun internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Anderman, E,M
& L,H, Anderman. (2009). “Authentic
Assessment.” Journal of Psychology of
Classroom Learning: An Encyclopedia 1: 76-80. Diakses pada 20 Januari
2017 (www.worldcat.org/title/psychology-of-classroomlearning-an-encylopedia/oclc/276295948).
Daryanto. 2014.
Pendekatan Pembelajaran Saintifik Kurikulum 2013. Yogyakarta: Gava Media
Kunandar. (2014). Penialian Autentik: Penilaian Hasil Belajar
Peserta Didik Berdasarkan Kuirikulum 2013. Jakarta: Rajawali Press
Majid, Abdul.
(2015). Penilaian Autentik Proses dan
Hasil. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset
Merta,I,M,E,D, dkk. (2015). Analisis
penilaian autentik menurut pembelajaran kurikulum 2013 pada kelas IV SD 4
Banyuasri. E-Journal PGSD Universitas
Pendidikan Ganesha Jurusan PGSD Vol: 3 No: 1 Tahun: 2015
Mulyasa, E. (2004). Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya
Ningsih,I,D,A.
(2017). Problematika guru dalam penilaian pembelajaran kurikulum 2013 di SD
Muhamadiyah 24 Surakarta tahun ajaran 2016-2017.Skripsi.
Surakarta: Program studi PGSD FKIP
Universitas Muhamadiyah
Peraturan Pemerintah No. 53 tahun
2005
Peraturan Pemerintah No. 23 tahun
2016
Peretz. (2009). Policy-Making
in Education: A Holistic Approach in Response to Global Changes. USA: Rowman
& Littlefield Education
Pikiran
Rakyat. Ujian Nasional Akan Dimoratorium Mulai Tahun Ajaran 2016/2017. 24 Nop
2016
Ratna,N,F,N. (2015). Persepsi guru kelas II terhadap
pelaksanaan proses penilaian dalam kurikulum 2013 di SD Al Firdaus Surakarta
tahun ajaran 2014-2015. Skripsi.
Surakarta: Program studi PGSD FKIP
Universitas Muhamadiyah
Rosekrans,
K. (2006). Using participatory research
and informed dialogue to influence education policy: Lessons from El
Salvador. Journal of Education in International Development 2(2).
Retrieved March 17, 2008: http://www.equip123.net/jeid/articles/
Sholeh. (2013).
“Persiapan Indonesia Dalam Menghadapi AEC (Asean
Economic Community) 2015”. E-Journal Ilmu Hubungan Internasional, 2013, 1
(2):509-522.
Sani, R,A. (2016).
Penilaian autentik. Jakarta: Bumi Aksara
Swanson,
C. B., and J. Barlage. (2006). Influence: A study of the factors shaping
education policy. Editorial Projects
in Education Research Center (EPERC). Retrived
June 30, 2008: http://www.edweek.org/media/influence_execsum.pdf.
Sweinstani. (2016). The Politics of Education in South East
Asia: A Comparative Study on Decentralization Policy in Primary Education in
Indonesia and Thailand. International Journal of Social Science and
Humanity, Vol. 6, No. 11, November 2016
Tilaar. (2006). Standarisasi pendidikan nasional suatu
tinjauan kritis. Jakarta: Rineka Cipta
Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun
2003
